Naturalisasi adalah proses perubahan
status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
Naturalisasi ialah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal
menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat
sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi dapat
disimpulkan Naturalisasi yaitu perolehan kewarganegaraan bagi warga negara asing
menjadi warga di suatu negara setelah mencapai syarat tertentu yang diajukan
oleh negara tersebut.
Saya akan membahas bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan di Indonesia. Sesuai dengan pasal Kewarganegaraan yang diatur
pada UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 8 –
22 yang berisi mengenai syarat – syarat bagi warga negara asing untuk
memperoleh kewarganegaraan di Indonesia. Tahap – tahap dalam mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia akan dijabarkan secara singkat sebagai berikut:
Syarat
– Syarat yang harus dipenuhi:
1.
Telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin;
2.
Anak warga negara asing yang
belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
3.
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;
4.
Sehat jasmani dan rohani;
5.
Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
6.
Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih;
7.
Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
8.
Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
9.
Membayar uang pewarganegaraan
ke Kas Negara.
Berkas berkas yang
diperlukan untuk memenuhi syarat naturalisasi sebagai berikut:
1.
Foto copy kutipan akte
kelahiran WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2.
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal WNA yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang;
3.
Foto copy kutipan akte
kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri WNA
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.
Foto copy kutipan akte
perkawinan/buku nikah WNA dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
5.
Surat keterangan dari kantor
imigrasi tempat tinggal WNA yang menerangkan bahwa WNA telah bertempat tinggal
di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
6.
Surat keterangan catatan
kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal WNA;
7.
Surat keterangan dari perwakilan
negara WNA yang menerang kan bahwa setelah WNA memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
8.
Pernyataan tertulis bahwa WNA
akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan
sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai
Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
9.
Pas poto WNA terbaru berwarna
ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
WNA memberikan berkas
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
Presiden melalui Menteri. Keputusan
Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan
diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Kemudian Pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai
Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan
asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan
ikhlas.
Setelah mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau
surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia. Kemudian Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Itulah tahap – tahap yang
harus dicapai warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraannya di
Indonesia. WNA juga harus sudah memenuhi syarat yang telah tercantum diatas. Memang
aturan syarat – syarat beserta tahap – tahapnya dibuat sedemikian rupa bukan
bermaksud untuk mempersulit warga negara asing untuk mengubah kewarganegaraannya
menjadi warga negara Indoneia. Namun untuk mengingat jerih payah dalam
mendapatkan suatu kewarganegaraan di suatu negara, bukan hanya sekedar ‘nama’, agar
setelah mendapatkan kewarganegaraan tidak disia – siakan begitu saja dan dapat
berpindah – pindah kewarganegaraan. Setelah menjadi warga negara Indonesia,
mereka juga harus melaksanakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara
Indonesia.
source:
Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....
BalasHapusContact : wibawa.grup@gmail.com
Atau wibawa.group@yahoo.com
Terima kasih