Senin, 05 Januari 2015

Tahap - Tahap Naturalisasi di Indonesia

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Naturalisasi ialah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi dapat disimpulkan Naturalisasi yaitu perolehan kewarganegaraan bagi warga negara asing menjadi warga di suatu negara setelah mencapai syarat tertentu yang diajukan oleh negara tersebut.
Saya akan membahas bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia. Sesuai dengan pasal Kewarganegaraan yang diatur pada UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 8 – 22 yang berisi mengenai syarat – syarat bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan di Indonesia. Tahap – tahap dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia akan dijabarkan secara singkat sebagai berikut:
                Syarat – Syarat yang harus dipenuhi:
1.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2.       Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.       Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
4.       Sehat jasmani dan rohani;
5.       Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
7.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
8.       Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
9.       Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Berkas berkas yang diperlukan untuk memenuhi syarat naturalisasi sebagai berikut:
1.       Foto copy kutipan akte kelahiran WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2.       Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3.       Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.       Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah WNA dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5.       Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal WNA yang menerangkan bahwa WNA telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
6.       Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal WNA;
7.       Surat keterangan dari perwakilan negara WNA yang menerang kan bahwa setelah WNA memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
8.       Pernyataan tertulis bahwa WNA akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
9.       Pas poto WNA terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.

WNA memberikan berkas secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Kemudian Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Kemudian Menteri  akan mengumumkan  nama  orang  yang  telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Itulah tahap – tahap yang harus dicapai warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraannya di Indonesia. WNA juga harus sudah memenuhi syarat yang telah tercantum diatas. Memang aturan syarat – syarat beserta tahap – tahapnya dibuat sedemikian rupa bukan bermaksud untuk mempersulit warga negara asing untuk mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Indoneia. Namun untuk mengingat jerih payah dalam mendapatkan suatu kewarganegaraan di suatu negara, bukan hanya sekedar ‘nama’, agar setelah mendapatkan kewarganegaraan tidak disia – siakan begitu saja dan dapat berpindah – pindah kewarganegaraan. Setelah menjadi warga negara Indonesia, mereka juga harus melaksanakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. 

source:


1 komentar:

  1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....

    Contact : wibawa.grup@gmail.com
    Atau wibawa.group@yahoo.com

    Terima kasih

    BalasHapus