Rabu, 19 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia



Hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden yang kemudian dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan dibuat untuk memperkecil terjadinya permasalahan yang terjadi di negara, agar terciptanya negara yang aman dan terstruktur (negara yang tertata rapi dari pemerintahannya sampai ke kehidupan negara tersebut). Maka dari itu peraturan harus dibuat dan dilaksanakan dengan tegas dan keras. Jika ada yang melanggarnya maka akan diberikan hukuman seberat – beratnya, agar pelanggar peraturan jera dan tidak melanggar kembali, juga untuk membuat orang lain tidak akan melanggar peraturan.

 Namun sayangnya masyarakat lebih sering melanggar peraturan tersebut dari pada mematuhinya. Mungkin mereka masih memegang teguh sebuah kalimat yang berbunyi “Peraturan ada untuk dilanggar”.  Mereka menganggap enteng peraturan peraturan kecil dan melanggarnya begitu saja. Contoh seperti melanggar rambu – rambu lalu lintas, yang seharusnya lampu merah kendaraan harus berhenti, tapi ketika melihat jalanan sepi tetap menerobos begitu saja. Jikalau mendapat tilang dari polisi mereka akan mengeluh tidak terima dan mencari-cari alasan, padahal dia tahu dia telah melanggar peraturan. Dari kejadian kecil ini peraturan harus tetap ditegakkan, hukuman tetap berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang telah dibuat. Namun jangan juga hal kecil seperti ini diperhatikan namun untuk hal besar malah dilewatkan. Seperti para koruptor, mereka telah melanggar peraturan yang sangat berdampak besar bagi negara.  Dihukum dengan seberat-beratnya sudah pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan tegas. Jangan karena mereka pejabat tinggi yang bersalah jadi peraturan perundang-undangan dilemahkan. Dimana letak fungsi hukuman bagi pelanggar perundang-undangan jika terdapat peraturan yang membuat orang bersalah malah mendapatkan pengurangan hukuman.

Hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Hanya saja ada oknum-oknum tertentu yang bahkan memanfaatkan peraturan perundang-undangan untuk meringankan hukuman untuk orang yang bersalah. Kurangnya dari hukum peraturan perundang – undangan di Indonesia adalah kurang tegasnya isi dari peraturan tersebut. Ada suatu kejadian dimana seorang nenek Artija dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri karena hanya menebang pohon di tanah anaknya, nenek artija di vonis dapat mendekam di dalam penjara hingga 7 tahun lamanya (baca:http://news.fimadani.com/read/2013/03/29/tebang-pohon-di-tanah-anaknya-nenek-artija-dipidanakan-anak-kandung/). Sedangkan Ibu AtutChosiyah dalam kasus suap pemilu kepala daerah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara (baca:http://www.tempo.co/read/news/2014/09/02/078603797/Golkar-Belum-Putuskan-Pengganti-Atut). Ini terbukti bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum kuat. Seharusnya pasal-pasal tersebut dapat di refisi ulang, agar hukuman yang berlaku adil untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pandangan mengenai Stratafikasi Sosial di Indonesia

 2. 
Sebenarnya terciptanya stratafikasi sosial adalah dari kesombongan manusia itu sendiri. Manusia yang menganggap dirinya lebih baik dari orang lain, dirinya yang lebih bermartabat dari orang lain, dirinya yang lebih berharga dari orang lain. Namun sekarang semua itu sudah di maklumi oleh masyarakat. Orang orang kecil yang bertindak lebih menghargai kepada orang orang besar, menghargai orang-orang yang memiliki pangkat apalagi pangkat yang berhubungan dengan negara seperti polisi, tentara, jendral, ABRI. Stratafikasi sosial dalam lingkup lapisan masyarakat dibedakan berdasarkan:

1)      Ekonomi
Seperti yang disebutkan diatas, stratafikasi sosial di Indonesia masyarakat dengan ekonomi kelas menengah lebih menghargai masyarakat ekonomi kelas atas dibandingkan masyarakat ekonomi kelas bawah. Padahal seharusnya masyarakat dengan ekonomi kelas menengah maupun yang ekonomi kelas atas dan bawah tetap harus menghargai keduanya dengan sama dan bahkan sebaiknya lebih banyak membantu yang masyarakt ekonomi kelas bawah.

2)      Politik
Dalam hal ini jabatan yang dijunjung tinggi. Orang yang mempunyai jabatan lebih tinggi akan lebih dihargai. Walaupun sebenarnya dengan memiliki jabatan tinggi di bagian politik, seharusnya orang ini lebih menghargai dan mementingkan rakyat menengah ke bawah, karena dia memiliki kuasa untuk menyejahterakan rakyat kecilnya.

3)      Keturunan
            Stratafikasi sosial dalam hal keturunan menurut saya sudah tidak terlalu dipermasalahkan, karena sekarang adalah jaman modern. Indonesia adalah negara kesatuan, yang dipimpin oleh seorang presiden dengan beberapa mentri untuk membantunya. Jadi masalah keturunan keraton atau dari suatu kerajaan sudah tidak diperbincangkan lagi. Walaupun sebenarnya masih ada daerah daerah yang menghormati lebih jika ada seorang keturunan keraton.

Minggu, 16 November 2014

Tugas Softskill 2

      1. Peran Pemuda dalam Pembangunan  di Indonesia
Dalam hal ‘siapa’ yang berpengaruh dalam pembangunan di Indonesia adalah orang – orang yang pintar, cerdas, intelektual dan akhlak yang baik yang dapat membangun Indonesia menjadi negara  yang lebih baik. Salah satu peran tersebut seharusnya ada dalam diri para pemuda bangsa Indonesia yang sebagai mana adalah cikal bakal untuk penerus pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain pemuda memiliki peranan penting untuk pembangunan Indonesia. Tanpa pemuda siapa yang akan melanjutkan tugas – tugas negara di masa yang akan datang? Siapa yang dapat bertanggung jawab akan berdirinya negara ini? Kita tidak bisa hanya menaruh harapan bahkan pasrah kepada para pemimpin sekarang. Pemuda juga harus ikut andil dalam pembangunan di Indonesia, contohnya  dari hal – hal yang kecil terlebih dahulu:
1)      Untuk terciptanya suatu negara yang aman janganlah ada pemuda yang suka melanggar peraturan, tawuran, memalak (meminta sesuatu dengan cara memaksa kepada orang lain). Dengan begitu terciptalah calon preman – preman.
2)      Untuk terciptanya suatu negara yang bersih dan rapi, pemuda sudah harus dibiasakan untuk membuang sampah pada tempatnya (walaupun lebih baik dilatih dari kecil), berpikir kreatif untuk menciptkan suatu hal dari barang bekas layak pakai dan dengan sedikit sentuhan modern dapat menciptakan suatu nilai tinggi dari barang tersebut.
3)      Untuk terciptanya suatu negara yang adil, biasakan untuk tidak berbuat curang agar tidak menjadi calon – calon koruptor, dan hargai peraturan.
4)      Dan lain sebagainya

Suatu saat nanti para pemuda lah yang akan menggantikan para pemimpin negara kita saat ini. Maka dari itu, kita sebagai pemuda bangsa Indonesia jangan hanya berbicara di belakang dengan berharap para pemimpin negara dapat menerima dan melaksanakan semua hal yang kita inginkan untuk negara ini. Untuk adanya gerakan baru maka perlu adanya pemikiran dan trobosan baru yang bertujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan sesuai dengan pembukaan UUD ’45. 



     2. Pandangan mengenai Stratafikasi Sosial di Indonesia
Sebenarnya terciptanya stratafikasi sosial adalah dari kesombongan manusia itu sendiri. Manusia yang menganggap dirinya lebih baik dari orang lain, dirinya yang lebih bermartabat dari orang lain, dirinya yang lebih berharga dari orang lain. Namun sekarang semua itu sudah di maklumi oleh masyarakat. Orang orang kecil yang bertindak lebih menghargai kepada orang orang besar, menghargai orang-orang yang memiliki pangkat apalagi pangkat yang berhubungan dengan negara seperti polisi, tentara, jendral, ABRI. Stratafikasi sosial dalam lingkup lapisan masyarakat dibedakan berdasarkan:

1)      Ekonomi
Seperti yang disebutkan diatas, stratafikasi sosial di Indonesia masyarakat dengan ekonomi kelas menengah lebih menghargai masyarakat ekonomi kelas atas dibandingkan masyarakat ekonomi kelas bawah. Padahal seharusnya masyarakat dengan ekonomi kelas menengah maupun yang ekonomi kelas atas dan bawah tetap harus menghargai keduanya dengan sama dan bahkan sebaiknya lebih banyak membantu yang masyarakt ekonomi kelas bawah.

2)      Politik
Dalam hal ini jabatan yang dijunjung tinggi. Orang yang mempunyai jabatan lebih tinggi akan lebih dihargai. Walaupun sebenarnya dengan memiliki jabatan tinggi di bagian politik, seharusnya orang ini lebih menghargai dan mementingkan rakyat menengah ke bawah, karena dia memiliki kuasa untuk menyejahterakan rakyat kecilnya.

3)      Keturunan
            Stratafikasi sosial dalam hal keturunan menurut saya sudah tidak terlalu dipermasalahkan, karena sekarang adalah jaman modern. Indonesia adalah negara kesatuan, yang dipimpin oleh seorang presiden dengan beberapa mentri untuk membantunya. Jadi masalah keturunan keraton atau dari suatu kerajaan sudah tidak diperbincangkan lagi. Walaupun sebenarnya masih ada daerah daerah yang menghormati lebih jika ada seorang keturunan keraton.




      3.  Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia

Hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden yang kemudian dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan dibuat untuk memperkecil terjadinya permasalahan yang terjadi di negara, agar terciptanya negara yang aman dan terstruktur (negara yang tertata rapi dari pemerintahannya sampai ke kehidupan negara tersebut). Maka dari itu peraturan harus dibuat dan dilaksanakan dengan tegas dan keras. Jika ada yang melanggarnya maka akan diberikan hukuman seberat – beratnya, agar pelanggar peraturan jera dan tidak melanggar kembali, juga untuk membuat orang lain tidak akan melanggar peraturan.

 Namun sayangnya masyarakat lebih sering melanggar peraturan tersebut dari pada mematuhinya. Mungkin mereka masih memegang teguh sebuah kalimat yang berbunyi “Peraturan ada untuk dilanggar”.  Mereka menganggap enteng peraturan peraturan kecil dan melanggarnya begitu saja. Contoh seperti melanggar rambu – rambu lalu lintas, yang seharusnya lampu merah kendaraan harus berhenti, tapi ketika melihat jalanan sepi tetap menerobos begitu saja. Jikalau mendapat tilang dari polisi mereka akan mengeluh tidak terima dan mencari-cari alasan, padahal dia tahu dia telah melanggar peraturan. Dari kejadian kecil ini peraturan harus tetap ditegakkan, hukuman tetap berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang telah dibuat. Namun jangan juga hal kecil seperti ini diperhatikan namun untuk hal besar malah dilewatkan. Seperti para koruptor, mereka telah melanggar peraturan yang sangat berdampak besar bagi negara.  Dihukum dengan seberat-beratnya sudah pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan tegas. Jangan karena mereka pejabat tinggi yang bersalah jadi peraturan perundang-undangan dilemahkan. Dimana letak fungsi hukuman bagi pelanggar perundang-undangan jika terdapat peraturan yang membuat orang bersalah malah mendapatkan pengurangan hukuman.

Hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Hanya saja ada oknum-oknum tertentu yang bahkan memanfaatkan peraturan perundang-undangan untuk meringankan hukuman untuk orang yang bersalah. Kurangnya dari hukum peraturan perundang – undangan di Indonesia adalah kurang tegasnya isi dari peraturan tersebut. Ada suatu kejadian dimana seorang nenek Artija dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri karena hanya menebang pohon di tanah anaknya, nenek artija di vonis dapat mendekam di dalam penjara hingga 7 tahun lamanya (baca: http://news.fimadani.com/read/2013/03/29/tebang-pohon-di-tanah-anaknya-nenek-artija-dipidanakan-anak-kandung/). Sedangkan Ibu Atut Chosiyah dalam kasus suap pemilu kepala daerah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara (baca: http://www.tempo.co/read/news/2014/09/02/078603797/Golkar-Belum-Putuskan-Pengganti-Atut). Ini terbukti bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum kuat. Seharusnya pasal-pasal tersebut dapat di refisi ulang, agar hukuman yang berlaku adil untuk seluruh rakyat Indonesia.