Rabu, 14 Januari 2015

Sifat Diskriminasi dan Etnosentrisme

~ Diskriminasi

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut, disebabkan karena kecenderungan manusianya yang membeda-bedakan individu atau masyarakat lain. Biasanya dikriminasi ini terjadi akibat perbedaan karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil secara langsung atau tidak langsung terhadap orang lain dengan didasarkan ras, suku, warna kulit, agama, dll dapat menimbulkan konflik dan pengucilan terhadap orang atau masyarakat tersebut.

Sebagai contohnya ketika ada seseorang yang memiliki kecacatan fisik (tubuhnya kurang sempurna) yang dimiliki sejak lahir atau baru dialami ketika dalam menjalankan kehidupannya seperti akibat kecelakaan dapat merasa terkucilkan dalam hal mencari pekerjaan. Orang tersebut bersaing dengan orang lain yang kebanyakan dari mereka adalah bertubuh sempurna (tanpa cacat fisik). Namun perusahaan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan memberikan peluang lebih sedikit untuk mereka dari pada masyarakat yang bertubuh normal dalam kriteria penerimaan karyawan. Mereka berpendapat bahwa orang – orang yang tidak memiliki fisik yang lengkap akan memperlambat kinerja dia dalam bekerja, atau bahkan akan mempersulit pekerjaan mereka dan memberikan keuntungan yang sedikit bagi perusahaan mereka.

Kejadian seperti inilah yang seharusnya tidak terjadi dalam kehidupan ini. Mereka juga sama – sama ingin dapat hidup layak seperti orang yang bertubuh lengkap. Mereka juga ingin bekerja, dapat menghidupi keluarganya dengan cukup. Namun mengapa pihak perusahaan harus lebih mementingkan orang yang berfisik lengkap dari pada yang tidak? Seharusnya mereka diberikan peluang yang sama dalam memperoleh pekerjaan, walau seharusnya penempatan pekerjaannya disesuaikan dengan kemampuan masing – masing. Mungkin saja ternyata yang memiliki tubuh kurang sempurna memiliki ide – ide yang cemerlang untuk membantu membangun perusahaan semakin meningkat, atau ternyata malah kinerjanya dapat lebih baik dari pada yang lain, lebih gesit atau cara komunikasinya lebih bagus mudah dipahami. Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan masing – masing. Mungkin saja orang yang bertubuh lengkap ternyata memiliki kekurangan dalam menjalin komunikasi dengan client mereka, atau kinerjanya yang kurang bagus, kurang bisa memberikan keuntungan yang besar bagi perusahaan, dan sebagainya.

Untuk itu sifat diskriminasi ini harus dibuang jauh – jauh untuk terciptanya kehidupan yang damai, tidak ada kesenjangan maupun pengucilan kepada orang yang tak bersalah.


~ Etnosentrisme

Etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain. Etnosentrisme dapat diartikan juga sebagai sikap yang menganggap cara hidup bangsanya merupakan cara hidup yang paling baik. Seperti ketika suatu suku bangsa yang satu menganggap suku bangsa yang lain lebih rendah. Hal tersebut dapat menimbulkan konflik antar ras, suku, daerah.

Contoh konfliknya adalah menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat.

Dapat dimisalkan seperti perbedaan pendapat dalam cara pengajaran guru kepada murid – muridnya. Guru seperti masyarakatnya, dan cara pengajaran adalah kebudayaan dalam hal cara pembelajaran dari si guru tersebut. Ada seorang guru yang mengajari murid – muridnya dengan cara lebih banyak memberikan tugas dari pada menjelaskan teori, anak muridnya diperintahkan untuk membaca dan memahami pelajaran secara mandiri, dan guru tersebut tidak banyak berada didalam kelas, dia hanya memberikan tugas dan sesekali membahas tugas tersebut. Tetapi guru tersebut menjalin hubungan yang baik dan ramah dengan anak muridnya, dengan cara seperti tidak terlalu serius dalam belajar di jam pelajarannya, banyak canda dan tawa saat belajar. Dia merasa bahwa cara mengajarnya sudah baik. Tetapi beberapa guru – guru lain ataupun beberapa muridnya pun menjadi komplain dan tidak menyukai cara pembelajarannya yang lebih banyak memberikan soal tanpa memberikan dasarnya terlebih dahulu, juga lebih banyak canda tawa dari pada serius dalam belajar. Mereka menyangka bahwa cara pembelajaran yang seperti ini tidak akan berhasil, karena murid – murid menjadi kurang paham dalam pelajaran tersebut. Namun maksud dari sang guru ini adalah mengajarkan belajar secara mandiri dengan aktif dan agar anak mau membaca bukunya tanpa harus selalu diberikan materi oleh gurunya, jadi jika ada yang kurang mengerti dapat ditanyakan kepada sang guru, juga untuk menjalin keakraban antara guru dengan siswanya.

            Etnosentrime ini adalah rasa bangga suatu masyarakat terhadap kebudayaannya. Merasa bahwa kebudayaannya adalah kebudayaan yang paling baik. Padahal semua kebudayaan memiliki ciri khas tersendiri yang menampilkan kesan keindahan tersendiri. Jadi setiap kebudayaan memiliki daya tarik tersendiri. Sifat etnosentrime ini berkebalikan dengan rasa toleransi, dimana rasa toleransi adalah istilah dalam konteks sosial, budaya, dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Jadi tidak ada rasa untuk saling menghina kebudayaan milik orang lain, dan tidak ada yang merasa bahwa kebudayaan miiliknya lah yang paling bagus dan kebudayaan masyarakat lain tidak bagus dari pada miliknya. Seperti contoh diatas, bahwa carok adalah kebudayaan masyarakat madura. Kita sebagai yang bukan masyarakat madura hanya dapat mentoleransinya karena itu adalah kebudayaan mereka. Namun jika itu dinilai kurang baik apabila dilakukan dalam aktifitas dikehidupan keseharian sebaiknya jangan ditiru, ambil saja positifnya, kita hanya berhak tahu itu adalah kebudayaan mereka.

Source:

Senin, 05 Januari 2015

Persamaan Hak dan Derajat dalam Keluarga

Saya akan membahas Persamaan Hak dan Derajat dalam lingkungan yang paling kecil yaitu dalam lingkungan keluarga.

Terbentuknya suatu keluarga baru ialah yang beranggotakan seorang ayah, seorang ibu, dan anak mereka sebagai pelengkap. Dengan membentuk suatu komitmen dan perjanjian tertentu untuk mencapai tujuan bersama itulah hal yang biasanya di lakukan oleh sepasangan suami istri dalam membina rumah tangganya. Beserta anak yang mereka didik dari kecil hingga dewasa yang dapat mereka jadikan sebuah investasi masa depan mereka. Investasi disini maksudnya ialah sang anak yang dapat membantu dan  mengurus ayah dan ibunya ketika mereka tua kelak.

Disini saya akan membicarakan tentang Persamaan Hak dan Derajat masing masing anggota keluarga. Seorang Ayah memiliki derajat yang tinggi didalam keluarga, ia sebagai tulang punggung keluarga, pemimpin keluarga berkewajiban atas memimpin keluarganya pada jalan yang lurus, berhak untuk mengatur istri dan anak – anak nya sesuai dengan hal kebenaran. Berkewajiban memberikan nafkah untuk berlangsungnya kehidupan keluarganya.

Seorang Ibu memiliki derajat dibawah sang Ayah. Ia bertugas untuk mengurus kepentingan keluarga. Mendidik anak – anaknya menjadi anak yang baik, soleh dan solehah. Berhak untuk mengingatkan sang suami dalam mengarahkan jalan kehidupan yang benar. Berhak juga untuk memperoleh pekerjaan selain menjadi ibu rumah tangga, namun hasil kerjanya tidak wajib untuk menafkahi keluarganya.

Anak memiliki derajat paling bawah di dalam suatu kelarga. Anak juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam kehidupan keluarga. Berhak dan berkewajiban untuk membantu orang tuanya dalam hal seperti membantu merapikan kamar tidur sendiri, mencuci pakaian miliknya sendiri, demi membantu pekerjaan seorang ibu rumah tangga. Kemudian memenuhi kewajibannya untuk belajar yang tekun agar dapat membahagiakan orang tuanya nanti.


Walaupun ibu memiliki derajat dalam keluarga dibawah sang ayah, namun ibu disini memiliki peran sangat penting dalam keluarga. Karena kelembutan seorang ibu lah yang dapat membina rumah tangganya dengan sakinah. Bahkan pekerjaannya lebih berat dari pada seorang ayah dan anak. Pekerjaan rumah juga termasuk pekerjaan yang berat yang dilakukan setiap hari dengan kegiatan yang sama dan harus me-manage waktu sebaik mungkin. Namun tugas Ibu disini bukanlah menjadi sosok asisten rumah tangga atau yang disebut pembantu. Untuk itu kekompakan anggota keluarga sangat dibutuhkan. Walaupun memiliki derajat yang berbeda mereka (anggota keluarga) harus saling menghormati dan memahami satu sama lain. Namun tetap sesuai dengan aturan derajat yang telah ada. Orang tua boleh menyuruh anaknya namun anaknya tidak boleh menyuruh orangtuanya, dan anaknya harus mematuhi kata – kata orangtuanya. Tapi anak mempunyai hak untuk mengemukakan apa yang ada dipikiran mereka dan orang tua juga berhak untuk menerima pendapat anaknya dan mengarahkan anaknya ke jalan yang benar. Masing masing kelas derajat yang telah ada memiliki hak sesuai dengan derajatnya. Seperti telah memiliki tugas masing masing, namun tetap memiliki tujuan yang sama. Dan tugas tersebut mendorong untuk tercapainya tujuan bersama.

Tahap - Tahap Naturalisasi di Indonesia

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Naturalisasi ialah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi dapat disimpulkan Naturalisasi yaitu perolehan kewarganegaraan bagi warga negara asing menjadi warga di suatu negara setelah mencapai syarat tertentu yang diajukan oleh negara tersebut.
Saya akan membahas bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia. Sesuai dengan pasal Kewarganegaraan yang diatur pada UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 8 – 22 yang berisi mengenai syarat – syarat bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan di Indonesia. Tahap – tahap dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia akan dijabarkan secara singkat sebagai berikut:
                Syarat – Syarat yang harus dipenuhi:
1.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2.       Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.       Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
4.       Sehat jasmani dan rohani;
5.       Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
7.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
8.       Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
9.       Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Berkas berkas yang diperlukan untuk memenuhi syarat naturalisasi sebagai berikut:
1.       Foto copy kutipan akte kelahiran WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2.       Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3.       Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.       Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah WNA dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5.       Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal WNA yang menerangkan bahwa WNA telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
6.       Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal WNA;
7.       Surat keterangan dari perwakilan negara WNA yang menerang kan bahwa setelah WNA memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
8.       Pernyataan tertulis bahwa WNA akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
9.       Pas poto WNA terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.

WNA memberikan berkas secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Kemudian Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Kemudian Menteri  akan mengumumkan  nama  orang  yang  telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Itulah tahap – tahap yang harus dicapai warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraannya di Indonesia. WNA juga harus sudah memenuhi syarat yang telah tercantum diatas. Memang aturan syarat – syarat beserta tahap – tahapnya dibuat sedemikian rupa bukan bermaksud untuk mempersulit warga negara asing untuk mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Indoneia. Namun untuk mengingat jerih payah dalam mendapatkan suatu kewarganegaraan di suatu negara, bukan hanya sekedar ‘nama’, agar setelah mendapatkan kewarganegaraan tidak disia – siakan begitu saja dan dapat berpindah – pindah kewarganegaraan. Setelah menjadi warga negara Indonesia, mereka juga harus melaksanakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. 

source: