Rabu, 19 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia



Hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden yang kemudian dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan dibuat untuk memperkecil terjadinya permasalahan yang terjadi di negara, agar terciptanya negara yang aman dan terstruktur (negara yang tertata rapi dari pemerintahannya sampai ke kehidupan negara tersebut). Maka dari itu peraturan harus dibuat dan dilaksanakan dengan tegas dan keras. Jika ada yang melanggarnya maka akan diberikan hukuman seberat – beratnya, agar pelanggar peraturan jera dan tidak melanggar kembali, juga untuk membuat orang lain tidak akan melanggar peraturan.

 Namun sayangnya masyarakat lebih sering melanggar peraturan tersebut dari pada mematuhinya. Mungkin mereka masih memegang teguh sebuah kalimat yang berbunyi “Peraturan ada untuk dilanggar”.  Mereka menganggap enteng peraturan peraturan kecil dan melanggarnya begitu saja. Contoh seperti melanggar rambu – rambu lalu lintas, yang seharusnya lampu merah kendaraan harus berhenti, tapi ketika melihat jalanan sepi tetap menerobos begitu saja. Jikalau mendapat tilang dari polisi mereka akan mengeluh tidak terima dan mencari-cari alasan, padahal dia tahu dia telah melanggar peraturan. Dari kejadian kecil ini peraturan harus tetap ditegakkan, hukuman tetap berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang telah dibuat. Namun jangan juga hal kecil seperti ini diperhatikan namun untuk hal besar malah dilewatkan. Seperti para koruptor, mereka telah melanggar peraturan yang sangat berdampak besar bagi negara.  Dihukum dengan seberat-beratnya sudah pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan tegas. Jangan karena mereka pejabat tinggi yang bersalah jadi peraturan perundang-undangan dilemahkan. Dimana letak fungsi hukuman bagi pelanggar perundang-undangan jika terdapat peraturan yang membuat orang bersalah malah mendapatkan pengurangan hukuman.

Hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Hanya saja ada oknum-oknum tertentu yang bahkan memanfaatkan peraturan perundang-undangan untuk meringankan hukuman untuk orang yang bersalah. Kurangnya dari hukum peraturan perundang – undangan di Indonesia adalah kurang tegasnya isi dari peraturan tersebut. Ada suatu kejadian dimana seorang nenek Artija dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri karena hanya menebang pohon di tanah anaknya, nenek artija di vonis dapat mendekam di dalam penjara hingga 7 tahun lamanya (baca:http://news.fimadani.com/read/2013/03/29/tebang-pohon-di-tanah-anaknya-nenek-artija-dipidanakan-anak-kandung/). Sedangkan Ibu AtutChosiyah dalam kasus suap pemilu kepala daerah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara (baca:http://www.tempo.co/read/news/2014/09/02/078603797/Golkar-Belum-Putuskan-Pengganti-Atut). Ini terbukti bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum kuat. Seharusnya pasal-pasal tersebut dapat di refisi ulang, agar hukuman yang berlaku adil untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pandangan mengenai Stratafikasi Sosial di Indonesia

 2. 
Sebenarnya terciptanya stratafikasi sosial adalah dari kesombongan manusia itu sendiri. Manusia yang menganggap dirinya lebih baik dari orang lain, dirinya yang lebih bermartabat dari orang lain, dirinya yang lebih berharga dari orang lain. Namun sekarang semua itu sudah di maklumi oleh masyarakat. Orang orang kecil yang bertindak lebih menghargai kepada orang orang besar, menghargai orang-orang yang memiliki pangkat apalagi pangkat yang berhubungan dengan negara seperti polisi, tentara, jendral, ABRI. Stratafikasi sosial dalam lingkup lapisan masyarakat dibedakan berdasarkan:

1)      Ekonomi
Seperti yang disebutkan diatas, stratafikasi sosial di Indonesia masyarakat dengan ekonomi kelas menengah lebih menghargai masyarakat ekonomi kelas atas dibandingkan masyarakat ekonomi kelas bawah. Padahal seharusnya masyarakat dengan ekonomi kelas menengah maupun yang ekonomi kelas atas dan bawah tetap harus menghargai keduanya dengan sama dan bahkan sebaiknya lebih banyak membantu yang masyarakt ekonomi kelas bawah.

2)      Politik
Dalam hal ini jabatan yang dijunjung tinggi. Orang yang mempunyai jabatan lebih tinggi akan lebih dihargai. Walaupun sebenarnya dengan memiliki jabatan tinggi di bagian politik, seharusnya orang ini lebih menghargai dan mementingkan rakyat menengah ke bawah, karena dia memiliki kuasa untuk menyejahterakan rakyat kecilnya.

3)      Keturunan
            Stratafikasi sosial dalam hal keturunan menurut saya sudah tidak terlalu dipermasalahkan, karena sekarang adalah jaman modern. Indonesia adalah negara kesatuan, yang dipimpin oleh seorang presiden dengan beberapa mentri untuk membantunya. Jadi masalah keturunan keraton atau dari suatu kerajaan sudah tidak diperbincangkan lagi. Walaupun sebenarnya masih ada daerah daerah yang menghormati lebih jika ada seorang keturunan keraton.

Minggu, 16 November 2014

Tugas Softskill 2

      1. Peran Pemuda dalam Pembangunan  di Indonesia
Dalam hal ‘siapa’ yang berpengaruh dalam pembangunan di Indonesia adalah orang – orang yang pintar, cerdas, intelektual dan akhlak yang baik yang dapat membangun Indonesia menjadi negara  yang lebih baik. Salah satu peran tersebut seharusnya ada dalam diri para pemuda bangsa Indonesia yang sebagai mana adalah cikal bakal untuk penerus pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain pemuda memiliki peranan penting untuk pembangunan Indonesia. Tanpa pemuda siapa yang akan melanjutkan tugas – tugas negara di masa yang akan datang? Siapa yang dapat bertanggung jawab akan berdirinya negara ini? Kita tidak bisa hanya menaruh harapan bahkan pasrah kepada para pemimpin sekarang. Pemuda juga harus ikut andil dalam pembangunan di Indonesia, contohnya  dari hal – hal yang kecil terlebih dahulu:
1)      Untuk terciptanya suatu negara yang aman janganlah ada pemuda yang suka melanggar peraturan, tawuran, memalak (meminta sesuatu dengan cara memaksa kepada orang lain). Dengan begitu terciptalah calon preman – preman.
2)      Untuk terciptanya suatu negara yang bersih dan rapi, pemuda sudah harus dibiasakan untuk membuang sampah pada tempatnya (walaupun lebih baik dilatih dari kecil), berpikir kreatif untuk menciptkan suatu hal dari barang bekas layak pakai dan dengan sedikit sentuhan modern dapat menciptakan suatu nilai tinggi dari barang tersebut.
3)      Untuk terciptanya suatu negara yang adil, biasakan untuk tidak berbuat curang agar tidak menjadi calon – calon koruptor, dan hargai peraturan.
4)      Dan lain sebagainya

Suatu saat nanti para pemuda lah yang akan menggantikan para pemimpin negara kita saat ini. Maka dari itu, kita sebagai pemuda bangsa Indonesia jangan hanya berbicara di belakang dengan berharap para pemimpin negara dapat menerima dan melaksanakan semua hal yang kita inginkan untuk negara ini. Untuk adanya gerakan baru maka perlu adanya pemikiran dan trobosan baru yang bertujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan sesuai dengan pembukaan UUD ’45. 



     2. Pandangan mengenai Stratafikasi Sosial di Indonesia
Sebenarnya terciptanya stratafikasi sosial adalah dari kesombongan manusia itu sendiri. Manusia yang menganggap dirinya lebih baik dari orang lain, dirinya yang lebih bermartabat dari orang lain, dirinya yang lebih berharga dari orang lain. Namun sekarang semua itu sudah di maklumi oleh masyarakat. Orang orang kecil yang bertindak lebih menghargai kepada orang orang besar, menghargai orang-orang yang memiliki pangkat apalagi pangkat yang berhubungan dengan negara seperti polisi, tentara, jendral, ABRI. Stratafikasi sosial dalam lingkup lapisan masyarakat dibedakan berdasarkan:

1)      Ekonomi
Seperti yang disebutkan diatas, stratafikasi sosial di Indonesia masyarakat dengan ekonomi kelas menengah lebih menghargai masyarakat ekonomi kelas atas dibandingkan masyarakat ekonomi kelas bawah. Padahal seharusnya masyarakat dengan ekonomi kelas menengah maupun yang ekonomi kelas atas dan bawah tetap harus menghargai keduanya dengan sama dan bahkan sebaiknya lebih banyak membantu yang masyarakt ekonomi kelas bawah.

2)      Politik
Dalam hal ini jabatan yang dijunjung tinggi. Orang yang mempunyai jabatan lebih tinggi akan lebih dihargai. Walaupun sebenarnya dengan memiliki jabatan tinggi di bagian politik, seharusnya orang ini lebih menghargai dan mementingkan rakyat menengah ke bawah, karena dia memiliki kuasa untuk menyejahterakan rakyat kecilnya.

3)      Keturunan
            Stratafikasi sosial dalam hal keturunan menurut saya sudah tidak terlalu dipermasalahkan, karena sekarang adalah jaman modern. Indonesia adalah negara kesatuan, yang dipimpin oleh seorang presiden dengan beberapa mentri untuk membantunya. Jadi masalah keturunan keraton atau dari suatu kerajaan sudah tidak diperbincangkan lagi. Walaupun sebenarnya masih ada daerah daerah yang menghormati lebih jika ada seorang keturunan keraton.




      3.  Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia

Hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden yang kemudian dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan dibuat untuk memperkecil terjadinya permasalahan yang terjadi di negara, agar terciptanya negara yang aman dan terstruktur (negara yang tertata rapi dari pemerintahannya sampai ke kehidupan negara tersebut). Maka dari itu peraturan harus dibuat dan dilaksanakan dengan tegas dan keras. Jika ada yang melanggarnya maka akan diberikan hukuman seberat – beratnya, agar pelanggar peraturan jera dan tidak melanggar kembali, juga untuk membuat orang lain tidak akan melanggar peraturan.

 Namun sayangnya masyarakat lebih sering melanggar peraturan tersebut dari pada mematuhinya. Mungkin mereka masih memegang teguh sebuah kalimat yang berbunyi “Peraturan ada untuk dilanggar”.  Mereka menganggap enteng peraturan peraturan kecil dan melanggarnya begitu saja. Contoh seperti melanggar rambu – rambu lalu lintas, yang seharusnya lampu merah kendaraan harus berhenti, tapi ketika melihat jalanan sepi tetap menerobos begitu saja. Jikalau mendapat tilang dari polisi mereka akan mengeluh tidak terima dan mencari-cari alasan, padahal dia tahu dia telah melanggar peraturan. Dari kejadian kecil ini peraturan harus tetap ditegakkan, hukuman tetap berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang telah dibuat. Namun jangan juga hal kecil seperti ini diperhatikan namun untuk hal besar malah dilewatkan. Seperti para koruptor, mereka telah melanggar peraturan yang sangat berdampak besar bagi negara.  Dihukum dengan seberat-beratnya sudah pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan tegas. Jangan karena mereka pejabat tinggi yang bersalah jadi peraturan perundang-undangan dilemahkan. Dimana letak fungsi hukuman bagi pelanggar perundang-undangan jika terdapat peraturan yang membuat orang bersalah malah mendapatkan pengurangan hukuman.

Hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Hanya saja ada oknum-oknum tertentu yang bahkan memanfaatkan peraturan perundang-undangan untuk meringankan hukuman untuk orang yang bersalah. Kurangnya dari hukum peraturan perundang – undangan di Indonesia adalah kurang tegasnya isi dari peraturan tersebut. Ada suatu kejadian dimana seorang nenek Artija dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri karena hanya menebang pohon di tanah anaknya, nenek artija di vonis dapat mendekam di dalam penjara hingga 7 tahun lamanya (baca: http://news.fimadani.com/read/2013/03/29/tebang-pohon-di-tanah-anaknya-nenek-artija-dipidanakan-anak-kandung/). Sedangkan Ibu Atut Chosiyah dalam kasus suap pemilu kepala daerah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara (baca: http://www.tempo.co/read/news/2014/09/02/078603797/Golkar-Belum-Putuskan-Pengganti-Atut). Ini terbukti bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum kuat. Seharusnya pasal-pasal tersebut dapat di refisi ulang, agar hukuman yang berlaku adil untuk seluruh rakyat Indonesia.

Senin, 29 September 2014

Tugas Softskill 1

1.  1. Carilah contoh permasalahan sosial di Indonesia yang terjadi karena beberapa aspek sosial dan budaya.


Kasus – Kasus ‘Penghinaan’ melalui Media Sosial

Dampak globalisasi sekarang mengarah kepada timbulnya pengaruh akan budaya luar mengenai ‘social media’ yang sekarang semakin berkembang di Indonesia. Mulai dari blog, friendster, myspace, facebook, twitter, skype, path, dan lainnya. Ada yang menggunakan media sosial sebagai sarana interaksi antar teman yang berjarak jauh maupun yang berjarak dekat agar tetap menjaga silaturrahmi, atau hanya ingin menambah teman baru dan berbagi pengalaman, bahkan ada yang sampai mencari jodoh. Namun akhir akhir ini banyak yang menggunakan media sosial untuk berbagi keluh kesah dengan kata lain ‘curhat’. Apabila curhat-an tersebut tidak menyinggung orang lain tidak masalah, karena itu akun milik dia, hak dia. Tapi jika ternyata curhat-an dia menyinggung orang lain dan orang lain tersebut tidak terima dengan curhat-an si pemilik akun dengan melaporkannya ke pihak yang berwenang, masalah akan menjadi runyam.

Beberapa kasus kasus ‘penghinaan’ yang terjadi di media sosial di Indonesia sebagai berikut:

Seperti kejadian yang baru terjadi kemarin, kejadian Florence Sihombing, mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Gajah Mada (30/8) ditahan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui posting di akun sosial media (Path). Kejadian bermula ketika Florence (Flo) mengantre membeli bensin di SPBU Lempuyangan. Saat itu antrean untuk sepeda motor di SPBU panjang, sehingga Flo langsung memotong antrean mobil untuk membeli Pertamax. Pelanggan SPBU yang sudah mengantre pun meneriakinya. Namun Flo tetap memaksa petugas SPBU untuk mengisikan BBM ke tanki motornya. TNI yang berjaga pun akhirnya menegur Flo. Kemudian Flo pergi tanpa mengisi BBM dan menumpahkan kekesalannya melalui jejaring sosial, Path. "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, postingan Flo dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.

Sebelumya muncul kasus serupa namun dengan oknum yang berbeda. Seorang perempuan bernama Dinda Kusumadewi yang marah melalui media sosial (Path) ketika ada seorang ibu hamil yang meminta tempat duduknya di kereta api. "Benci sama ibu-ibu hamil yang tiba-tiba minta duduk. Ya gue tahu lw hamil tapi plis dong berangkat pagi. Ke stasiun yang jauh sekalian biar dapat duduk, gue aja enggak hamil bela-belain berangkat pagi demi dapat tempat duduk. Dasar emang enggak mau susah.. ckckck.. nyusahin orang. kalau enggak mau susah enggak usah kerja bu di rumah saja. mentang-mentang hamil maunya dingertiin terus. Tapi sendirinya enggak mau usaha.. cape dehh," tulis Dinda. Namun dia segera meminta maaf (17/4), beruntung kejadian ini tidak berlanjut ke pihak berwenang.

Kemudian ada seorang laki – laki dengan akun twitter @kemalspt yang kerap disapa Kemal itu dilaporkan oleh Walikota Bandung, Ridwan Kamil melalui akun twitternya (@ridwankamil). "@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 pengihanaan psl 27 UU 11 thn 2008," kata Walikota Bandung ini melalui akun twitternya. Kemal telah menghina kota Bandung melalui akun twitternya, "BANDUNG SAMPAH KOTA P***K P*****R SEMUA LOL HAHAHAH LAPOR? BANCI ! SILAHKAN KALO BERANI HAHAHAHA", salah satu kicauannya. Sampai saat ini pihak yang berwenang masih melakukan penyelidikan dan penelusuran atas kasus ini.

Dari contoh kasus – kasus di atas mungkin ada beberapa orang lain yang juga bertindak seperti hal tersebut hanya saja tidak banyak yang membicarakannya sehingga tidak sampai menjadi berita besar. Namun bukan hal itu yang kita permasalahkan, yang harus digarisbawahi adalah dengan kejadian seperti hal tersebut kita dapat mempelajari bagaimana seharusnya kita bertutur kata di sosial media.



1.  2.  Bagaimana menurut kalian mengenai hal tersebut?


Kunci dari permasalahannya adalah penggunaan kata-kata kasar maupun kurang sopan yang mengandung penghinaan kepada orang lain. Walaupun akun tersebut pribadi dan mereka memiliki hak untuk berkata, namun tetap saja mereka menulis di media sosial, media yang dapat dilihat dan dibaca oleh banyak orang. Sebagai orang Indonesia kita harus tetap menjaga dan melaksanakan budaya orang timur, yaitu menjaga sopan dan santun dan bersikap baik kepada orang sekitar.




1.  3. Apa solusi masalah tersebut?


Jika memiliki masalah sebaiknya diungkapkan kepada orang yang terlibat langsung atau berkeluh kesah kepada orang tua atau teman yang baik, agar mereka dapat memberikan nasehat yang terbaik. Kemudian jika ingin menge-post sesuatu ke media sosial lebih baik dipikirkan terlebih dahulu jangan asal menulis hal – hal yang kurang baik dan dapat menimbulkan kontroversi. Lalu ada UU yang dikatakan Walikota Bandung diatas, pasal 27 UU 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi. Bunyi pasalnya, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” (Pasal 27 ayat 3 UU ITE). Dengan kasus seperti kejadian diatas diharapkan para pengguna media sosial dapat mengambil pelajaran yang berharga. Dan dengan didukung oleh UU ITE diharapkan pengguna media sosial dapat memilah-milah kata terlebih dahulu untuk mem-publish di media umum.



Resource:

Jumat, 01 Agustus 2014

Hi 2014!

Can I say something before we activate this blog again?
Waow, this blog was passed away for 2 years. And now, saya mau membangkitkan blog ini lagi nih, mohon bantuannya..

before we start, I want to share about something, some words,

Kau bangkit? Kau akan bangkit

Kau rapuh? Kau akan rapuh

Tanpa bala bantuan

Apa daya hidupmu dengan pertarungan ini

Mudah kau dapatkan pertolongan

Tanpa uang Tanpa sogokan

Tanpa harus nepotisme bahkan korupsi

Berdo'a dan Bersujud kepada Sang Maha Kuasa

Mudah?