Kamis, 09 Juni 2016

Pengelolaan Web

W3C
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN yang didirikan pada 20 Oktober 1994 oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet.
Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol2 dan panduan2 untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri. Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan "Rekomendasi W3C") yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi dengan tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).

IETF

Internet Engineering Task Force (IETF) yang merayakan hari jadinya yang ke 25 pada tanggal 16 Januari 2011, adalah organisasi internasional yang sejak keberadaannya telah menghasilkan sekitar 4500 standarisasi untuk protokol penting yang menjadi basis atas kelangsungan Internet Protokolls (TCP/IP), mulai dari Routingprotocol BGP sampai dengan standar untuk eMail SMTP.
IETF, adalah badan dunia jaringan internasional dalam perancangan jaringan operator vendor peneliti berkaitan dengan evolusi arsitektur internet murah dan  internet kelancaran yang menjadi kunci di balik perkembangan internet, biasanya mengambil jalan sangat demokratis, terbuka, open standard, praktis mengadopsi yang terbaikyang ada di lapangan, dan yang lebih penting lagi IETF lebih mendarah daging dalam komunikasi  data   dan Internet.  Cukup   masuk   akal karena  IETF   memang besar  bersamaInternet dan protokol IP.
Dari misi IETF adalah cara membuat untuk pekerjaan yang lebih baik internet   dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi   cara  orang desain, penggunaan, murah mengelola internet.

ICANN


ICANN adalah singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).

Secara teknis ICANN mengelola fungsi(function) dari Internet Assigned Numbers Authority (IANA). IANA sendiri meliputi perancangan protokol Address and Routing Parameter Area (ARPA ) top-level domain Manajemen Internet DNS root zone untuk top-level domain alokasi penggunaan angka di internet.
ICANN mendelegasikan pendaftaran domain kepada registrar. Domain name (www.namaanda.com) dan berbagai macam ekstensi lainnya dijual oleh perusahaan yang terakreditasi oleh ICANN. Perusahaan-perusahaan yg telah terakreditasi itu diberi nama Registrar.
Tidak semua reseller domain yang menjual domain merupakan registrar dari ICANN.
Terkait dengan domain negara yang terdiri dari 2 huruf misalnya .id yang berarti Indonesia, ICANN juga bekerjasama dengan organisasi yang dianggap dipercaya di negeri tersebut untuk melakukan manajemen domain negara tersebut.

HUKUM HAK CIPTA
Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR. UU Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta Baru”) akan mengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”).
Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1)      Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2)      Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3)      Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4)      Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5)      Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6)      Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7)      Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8)      Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9)      Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
10)  Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a.       buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.      karya arsitektur;
h.      peta; dan
i.        karya seni batik atau seni motif lain.
Akan tetapi, bagi ciptaan berupa:
a.       karya fotografi;
b.      potret;
c.       karya sinematografi;
d.      permainan video;
e.       program komputer;
f.       perwajahan karya tulis;
g.      terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
h.      terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i.        kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dab
j.        kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
k.      berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta Baru)

HUKUM PRIVASI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, privasi adalah kebebasan dan keleluasan pribadi, privasi informasi yaitu berkaitan dengan cara pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pribadi. Manfaat perlindungan privasi adalah perlindungan privasi merupakan bagian dari HAM, dengan privasi atas data pribadi akan menciptakan kenyamanan dan keamanan bertransaksi. Berikut adalah undang-undang yang mengatur hak privasi.
A. Pasal 29
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi  tanpa  seijin  yang bersangkutan,  dipidana  penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
B. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
C. Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
D. Pasal 282 ayat (1) KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.


Prinsip dan Serangan: Jaringan kesetaraan (netral), sensor
PRINSIP DASAR KEAMANAAN WEB

A. Faktor-Faktor Timbulnya Serangan
1. Scripting
Kesalahan dalam scripting pembuatan web adalah hal terbanyak yang dimanfaatkan oleh para attacker, sehingga rata-rata web yang berhasil diserang melalui lubang ini. Kelemahan-kelemahan scripting yang ditemukan pada proses vulnerabilities scanning misalnya, XSS, SQL Injection, PHP Injection, HTML Injection, dan lain sebagainya. Begitu pula pada CMS semisal Mambo, Joomla, WordPress, dan lainnya. Langkah terbaik tentunya melakukan pembedahan (oprek) terhadap script serta melakukan pengujian sebelum komponen tersebut kita gunakan pada web yang sebenarnya. Pengujian bisa dilakukan melalui localhost pada komputer dengan menginstall PHP, apache, dan mySQL, atau menginstall software semisal WAMP ataupun XAMPP yang merupakan paket all in one. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kita harus mulai belajar dan memahami scripting-scripting secara bertahap, baik HTML, PHP, javascript, dan sebagainya.
2. Lubang pada Situs Tetangga.
Sebagian webmaster kadang tidak begitu peduli ketika web lain yang satu hosting dihacked. Padahal justru di sinilah letak kesalahannya. Misal web kita ditempatkan pada perusahaan hosting A, maka web kita bertetangga dengan web milik orang lain yang berada dalam 1 hosting. Jika web tetangga tersebut memiliki celah fatal, sehingga attacker bisa menanam program yang dijadikan backdoor. Dengan backdoor inilah attacker bisa masuk ke dalam web kita bahkan web lainnya.
3. Hosting yang Bermasalah
Pada beberapa kasus justru tempat hosting yang bermasalah menjadi sebab dihackednya banyak situs yang berada di bawah pengelolaannya. Web hosting yang tidak pernah di administrasi dengan baik, jarang diupdate, dan jarang dipatch dapat mempermudah terkena serangan hacker. Karena itu, pastikan tempat hosting yang digunakan benar-benar memperhatikan tingkat keamanan bagi pelanggannya.

B. Macam-Macam Tindakan Hacking

1. Memodifikasi Validasi Input
Biasanya para attacker mencoba menguji validasi-validasi input yang diterapkan pada form dan parameter buangan pada address bar dalam melakukan proses attacking. Penanganan yang harus diperhatikan adalah memperhatikan validasi yang terdapat pada form, baik itu validasi angka maupun validasi string, batasi jumlah karakter yang bisa dimasukkan, batasi kegiatan-kegiatan injeksi dengan : strip_tags(), htmlspecialchars(), gunakan variable global sebagaimana mestinya dan gunakan wordfilter untuk memfilter berbagai inputan yang berbahaya.

2. Cross-Site Scripting (XSS)
Ada 2 jenis aksi yang biasa dilakukan dalam XSS, yaitu
 - Direct Action, merupakan injeksi kode yang dilakukan oleh attacker, tetapi hasil injeksinya hanya ditampilkan pada komputer user bersangkutan.
- Stored Action, merupakan injeksi kode yang dilakukan oleh attacker dan hasil injeksinya bisa dinikmati oleh banyak pengunjung.
Bagaimana mengatasi hal ini? Usahakan semua kode-kode spesial yang mempunyai arti dalam scripting HTML seperti < (kurang dari), > (lebih dari), & (ampersand),“ (kutip dua) dan ‘ (kutip satu) tidak dieksekusi sebagai karakter spesial. Semua karakter spesial tersebut harus diubah dan dikonversi ke entitas HTML.

3. SQL Injection
SQL Injection merupakan teknik hacking yang sudah tersebar luas dan relatif mudah dipahami. Attacker melakukan proses attacking dengan menyisipkan perintah-perintah SQL pada form ataupun pada address bar. Untuk mengatasi hal ini, sebaiknya kita membatasi inputan dengan : htmlspecialchars(), mysql_escape_string() dan hubungi administrator hosting kita untuk merubah : magic_quotes_gpc=on.

4. PHP Injection
Attacker mempergunakan sploit yang sudah ditanam di remote server miliknya dan hanya dengan mengeksekusi sript sploit tersebut melalui address bar dan melakukan connect back, maka terkuasailah web kita.
Untuk mengatasi hal ini, pastikan penggunaan file direct dengan include () harus dikurangi dan sering-seringlah melakukan update terhadap aplikasi yang kita gunakan. Jika kita memakai CMS, sering-seringlah melakukan update CMS-nya, begitu pula dengan komponen yang digunakan.

C. Penerapan Dasar-Dasar Pengamanan

3 level keamanan sebagai berikut :
1.      Level Sistem Operasi (OS) dan Hardware
Cakupan level akses ini menjangkau hadware server, network, dan sistem operasi yang digunakan. Jika web kita pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan hosting, maka tanggung jawab ini ada pada admin sistem perusahaan hosting tersebut. Oleh karena itu kita harus tahu dengan yakin apakah perusahaan hosting tempat web kita berada cukup terpercaya dan dapat diandalkan. Terutama jika web kita dinilai memang cukup berharga.

2.      Level Akses Host Level
berikutnya untuk memperkuat keamanan web yaitu mengaktifkan restriksi akses level host. Dengan kata lain, implementasi otorisasi host dilakukan di sini. Pertama, kita harus menentukan dahulu IP/host atau ID network mana saja yang boleh mengakses web kita. Atau bahkan bisa juga untuk memblokir IP/host yang tidak diharapkan. Untuk mengaktifkannya, kita harus menambahkan perintah seperti berikut : deny,allow Deny from all Allow from .situskita.com Allow from 123.123.123.123 Yang dapat disisipkan dikonfigurasi daemon http (defaultnya httpd.conf) maupun di file .htaccess. Atau jika menggunakan fasilitas CPanel, dapat melakukan konfigurasi pada menu yang tersedia.

3.      Level Akses Direktori dan File Level Akses Direktori
Lakukan proteksi pada direktori yang dianggap penting dan bukan untuk konsumsi umum, seperti direktori administrator, login, dll. Keamanan direktori tersebut yang umumnya hanya 1 level keamanan, bisa ditingkatkan menjadi 2 level keamanan dengan menambah 1 level akses keamanan lagi, yaitu autentikasi akses direktori. Sehingga ketika akan melakukan login, sebelum masuk ke menu login administrator, akan muncul terlebih dahulu jendela autentikasi yang berisi user dan password. Di mana sebaiknya user dan passwordnya berbeda dengan user dan password untuk login pada direktori web. Cara mengatifkannya cukup dengan melakukan konfigurasi autentikasi user dan password pada Cpanel web kita, jika kendali web ada pada kita.
Cara pengamanannya:
o   Selalu melakukan back up secara berkala (full dan differential)
o   Menghapus file instalasi dan direktorinya
o   Aktif di forum yang membahas tentang keamanan website
o   Mengganti user admin menjadi nama yang tidak menunjukkan account admin
o   Jika menggunakan CMS sebaiknya tidak menginstall komponen yang masih versi beta, kecuali kita yakin tidak ada bugs yang berkaitan dengan keamanan atau kita sendiri yang telah melakukan modifikasi.
o   Tidak mengaktifkan komponen yang tidak diperlukan. Bahkan lebih baik lagi jika di uninstall atau dihapus.
o   Jika menggunakan fasilitas registrasi member pada forum atau semacamnya, sebaiknya tidak memberikan akses registrasi user, kecuali jika memberlakukan sistem registrasi yang ketat. Misalnya dengan mengaktifkan e-mail activation pada user yang melakukan registrasi.
o   Tambahkan perintah : Disallow: /administrator/ atau Disallow: /[nama_direktori]/ pada file robots.txt [nama_direktori] adalah direktori yang tidak ingin ditampilkan pada search engine
o   Setelah selesai melakukan development, jangan lupa melakuakn restriksi attribut untuk semua file dan direktori. Semua akses --rwx group, sebaiknya di nonaktifkan dan akses untuk other sebaiknya tidak bisa melakukan write, kecuali untuk direktori cache ataupun direktori upload dan semacamnya yang memang diperlukan oleh server web
o   Jika situs kita memberikan fasilitas kepada pengunjung untuk mengupload file, pastikan bahwa fasilitas tersebut tidak dapat digunakan untuk mengupload file script seperti php, cgi, pl, sh, dll.
o   Mengaktifkan sef dan alias manager
o   Mengubah nama direktori administrator menjadi nama direktori yang tidak mencerminkan direktori admin. Nama direktori administrator dapat saja tetap dipertahankan untuk membuat suatu fake atau decoy seolah-olah direktori tersebut yaitu direktori admin. Dan untuk lebih meyakinkan, dapat kita proteksi juga direktori fake ini dengan htaccess.
o   Jika menggunakan CMS dan berniat membuat komponen sendiri, pastikan selalu menambahkan perintah : defined( ‘_VALID_MOS ) or die( ‘Direct Access to this location is not allowed.’ ) di awal baris setiap file PHPnya - Jika memungkinkan, pindahkan direktori administrator sedemikian rupa sehingga direktori tersebut sejajar dengan direktori root file inti web kita secara fisik. Gunakan alias untuk membuat direktori pada konfigurasi server apache kita agar direktori ini dapat diakses.

KASUS PADA SYRIAN INTERNET ARMY

The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Mereka meretas situs web Twitter, Facebook, New York Times, dan Huffington post.
Kejadiannya, DNS dari NYTimes.com diarahkan ke halaman yang menunjukkan pesan 'Hacked by SEA'. Registrasi domain Twitter juga diganti oleh mereka.
Akun twitter SEA, yaitu @Official_SEA16, mengklaim bahwa mereka adalah penanggung jawab retasan tersebut. Sekarang, ketiga situs web tersebut kelihatannya sudah bekerja normal kembali.
Sebelumnya, SEA diketahui telah meretas situs BBC, National Public Radio, Human Rights Watch, The Onion, dan the Financial Times. Apakah yang terjadi sesungguhnya?

Sepintas Mengenai SEA
Berdasarkan informasi dari Wikipedia, SEA adalah asosiasi dari para peretas, yang diduga satu front dengan pemerintah pro Assad di Suriah. Selain menargetkan situs web pihak barat, SEA juga menyerang situs web pro oposisi Suriah, yang anti Assad.
Situs web SEA sendiri telah diluncurkan pada Mei 2011, walaupun sampai tulisan ini dimuat, situs web tersebut tidak dapat diakses.
Dalam berbagai kesempatan, perwakilan SEA selalu merilis statemen patriotik, bahwa mereka adalah generasi muda yang melindungi bangsa dan negaranya sendiri.
Selain meretas web pro barat dan pro oposisi, SEA juga pernah memposting spam pada akun Facebook Barrack Obama dan Nicholas Sarkozy (mantan Presiden Perancis).
Salah satu serangan fenomenal mereka adalah meretas akun Twitter Associated Press, yang akhirnya mentweet klaim palsu bahwa Gedung Putih sudah dibom, dan Presiden Barack Obama terluka, yang menyebabkan indeks S&P 500 terjun bebas.

Apakah Ini False Flag Operation?
False flag operation adalah operasi intelijen yang merekayasa suatu event destruktif, sehingga pihak musuh menjadi diframe dari penanggung jawab event tersebut.
Berdasarkan analisis dari pihak barat sendiri, SEA diketahui sama sekali tidak memiliki afiliasi resmi dengan pemerintah Suriah yang pro Assad.
Hal yang menarik adalah, Bashir al Assad sendiri pernah memuji sepak terjang SEA dalam suatu siaran televisi. Namun, pujian ini bukanlah indikasi atau membuktikan bahwa SEA didukung secara resmi oleh pemerintah Suriah.
Sejauh ini, kita bisa yakin bahwa motif SEA adalah murni mewakili generasi muda Suriah, karena tidak ada bukti bahwa perang cyber antara pihak barat dan Suriah adalah false flag operation, dan apa yang terjadi sesungguhnya baru dapat diketahui sekian tahun lagi, sewaktu dokumen intelijen yang membahas perang cyber ini di-undisclosed kepada publik.
Kita bisa berhipotesis, bahwa SEA memang adalah entitas independen yang didukung oleh rakyat Suriah sendiri, baik di dalam negeri ataupun diaspora.

Raison d’etre Invasi Suriah
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satu pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Source by:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar