W3C
World
Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk
mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web. Spesifikasi
teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL
(Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML
(HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh Direktur W3C adalah
tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN yang didirikan pada 20
Oktober 1994 oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja
dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server
yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet.
Misi
dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa
dikembangkan dengan menyediakan protokol2 dan panduan2 untuk menjamin
pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri. Satu hal penting yang
dilakukan oleh W3C adalah membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut
dengan "Rekomendasi W3C") yang mana mendefinisikan protokol
komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih banyak lagi dengan tujuan umum
membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan budaya,
pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).
IETF
Internet
Engineering Task Force (IETF) yang merayakan hari jadinya yang ke 25 pada
tanggal 16 Januari 2011, adalah organisasi internasional yang sejak
keberadaannya telah menghasilkan sekitar 4500 standarisasi untuk protokol
penting yang menjadi basis atas kelangsungan Internet Protokolls (TCP/IP),
mulai dari Routingprotocol BGP sampai dengan standar untuk eMail SMTP.
IETF,
adalah badan dunia jaringan internasional dalam perancangan jaringan operator
vendor peneliti berkaitan dengan evolusi arsitektur internet murah dan internet kelancaran yang menjadi kunci di
balik perkembangan internet, biasanya mengambil jalan sangat demokratis,
terbuka, open standard, praktis mengadopsi yang terbaikyang ada di lapangan,
dan yang lebih penting lagi IETF lebih mendarah daging dalam komunikasi data
dan Internet. Cukup masuk
akal karena IETF memang besar
bersamaInternet dan protokol IP.
Dari
misi IETF adalah cara membuat untuk pekerjaan yang lebih baik internet dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen
teknis yang relevan yang mempengaruhi
cara orang desain, penggunaan,
murah mengelola internet.
ICANN
ICANN
adalah singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers,
adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi
berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di
Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang
terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah
Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned
Numbers Authority (IANA).
Secara
teknis ICANN mengelola fungsi(function) dari Internet Assigned Numbers
Authority (IANA). IANA sendiri meliputi perancangan protokol Address and
Routing Parameter Area (ARPA ) top-level domain Manajemen Internet DNS root
zone untuk top-level domain alokasi penggunaan angka di internet.
ICANN
mendelegasikan pendaftaran domain kepada registrar. Domain name
(www.namaanda.com) dan berbagai macam ekstensi lainnya dijual oleh perusahaan
yang terakreditasi oleh ICANN. Perusahaan-perusahaan yg telah terakreditasi itu
diberi nama Registrar.
Tidak
semua reseller domain yang menjual domain merupakan registrar dari ICANN.
Terkait
dengan domain negara yang terdiri dari 2 huruf misalnya .id yang berarti
Indonesia, ICANN juga bekerjasama dengan organisasi yang dianggap dipercaya di
negeri tersebut untuk melakukan manajemen domain negara tersebut.
HUKUM HAK CIPTA
Rancangan
Undang-Undang Hak Cipta telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR. UU Hak
Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta Baru”) akan mengganti Undang-Undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”).
Melalui
Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit
berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak
Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”,
“fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”,
“pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya.
Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta.
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Mengenai
perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam
Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU
Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1) Perlindungan
hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2) Perlindungan
yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak
terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus
(sold flat);
3) Penyelesaian
sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4) Pengelola
tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran
hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5) Hak
cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan
fidusia;
6) Menteri
diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan
tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan
keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) Pencipta,
pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8) Pencipta
dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk
hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9) Lembaga
Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta
dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada
Menteri;
10) Penggunaan
hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai
benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai
cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta
Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
Kemudian
untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup
pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal
dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU
Hak Cipta Baru). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum,
maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Perlindungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a. buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah,
kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya
seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni
pahat, patung, atau kolase;
g. karya
arsitektur;
h. peta;
dan
i.
karya seni batik atau seni motif lain.
Akan
tetapi, bagi ciptaan berupa:
a. karya
fotografi;
b. potret;
c. karya
sinematografi;
d. permainan
video;
e. program
komputer;
f. perwajahan
karya tulis;
g. terjemahan,
tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi,
dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan,
adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i.
kompilasi ciptaan atau data, baik dalam
format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dab
j.
kompilasi ekspresi budaya tradisional
selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
k. berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1) UU
Hak Cipta Baru)
HUKUM PRIVASI
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, privasi adalah kebebasan dan keleluasan pribadi,
privasi informasi yaitu berkaitan dengan cara pengumpulan dan pengolahan data
dan informasi pribadi. Manfaat perlindungan privasi adalah perlindungan privasi
merupakan bagian dari HAM, dengan privasi atas data pribadi akan menciptakan
kenyamanan dan keamanan bertransaksi. Berikut adalah undang-undang yang
mengatur hak privasi.
A. Pasal 29
“Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk
mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seijin yang bersangkutan, dipidana
penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun”.
B. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang ITE
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
C. Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang ITE
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
D. Pasal 282 ayat (1) KUHP
(1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Prinsip
dan Serangan: Jaringan kesetaraan (netral), sensor
PRINSIP DASAR KEAMANAAN WEB
A. Faktor-Faktor Timbulnya Serangan
1.
Scripting
Kesalahan
dalam scripting pembuatan web adalah hal terbanyak yang dimanfaatkan oleh para
attacker, sehingga rata-rata web yang berhasil diserang melalui lubang ini.
Kelemahan-kelemahan scripting yang ditemukan pada proses vulnerabilities
scanning misalnya, XSS, SQL Injection, PHP Injection, HTML Injection, dan lain
sebagainya. Begitu pula pada CMS semisal Mambo, Joomla, WordPress, dan lainnya.
Langkah terbaik tentunya melakukan pembedahan (oprek) terhadap script serta
melakukan pengujian sebelum komponen tersebut kita gunakan pada web yang
sebenarnya. Pengujian bisa dilakukan melalui localhost pada komputer dengan
menginstall PHP, apache, dan mySQL, atau menginstall software semisal WAMP ataupun
XAMPP yang merupakan paket all in one. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya
kita harus mulai belajar dan memahami scripting-scripting secara bertahap, baik
HTML, PHP, javascript, dan sebagainya.
2.
Lubang pada Situs Tetangga.
Sebagian
webmaster kadang tidak begitu peduli ketika web lain yang satu hosting
dihacked. Padahal justru di sinilah letak kesalahannya. Misal web kita
ditempatkan pada perusahaan hosting A, maka web kita bertetangga dengan web
milik orang lain yang berada dalam 1 hosting. Jika web tetangga tersebut
memiliki celah fatal, sehingga attacker bisa menanam program yang dijadikan
backdoor. Dengan backdoor inilah attacker bisa masuk ke dalam web kita bahkan
web lainnya.
3.
Hosting yang Bermasalah
Pada
beberapa kasus justru tempat hosting yang bermasalah menjadi sebab dihackednya
banyak situs yang berada di bawah pengelolaannya. Web hosting yang tidak pernah
di administrasi dengan baik, jarang diupdate, dan jarang dipatch dapat
mempermudah terkena serangan hacker. Karena itu, pastikan tempat hosting yang
digunakan benar-benar memperhatikan tingkat keamanan bagi pelanggannya.
B. Macam-Macam Tindakan Hacking
1.
Memodifikasi Validasi Input
Biasanya
para attacker mencoba menguji validasi-validasi input yang diterapkan pada form
dan parameter buangan pada address bar dalam melakukan proses attacking. Penanganan
yang harus diperhatikan adalah memperhatikan validasi yang terdapat pada form,
baik itu validasi angka maupun validasi string, batasi jumlah karakter yang
bisa dimasukkan, batasi kegiatan-kegiatan injeksi dengan : strip_tags(),
htmlspecialchars(), gunakan variable global sebagaimana mestinya dan gunakan
wordfilter untuk memfilter berbagai inputan yang berbahaya.
2.
Cross-Site Scripting (XSS)
Ada
2 jenis aksi yang biasa dilakukan dalam XSS, yaitu
- Direct Action, merupakan injeksi kode yang
dilakukan oleh attacker, tetapi hasil injeksinya hanya ditampilkan pada
komputer user bersangkutan.
-
Stored Action, merupakan injeksi kode yang dilakukan oleh attacker dan hasil
injeksinya bisa dinikmati oleh banyak pengunjung.
Bagaimana
mengatasi hal ini? Usahakan semua kode-kode spesial yang mempunyai arti dalam
scripting HTML seperti < (kurang dari), > (lebih dari), &
(ampersand),“ (kutip dua) dan ‘ (kutip satu) tidak dieksekusi sebagai karakter
spesial. Semua karakter spesial tersebut harus diubah dan dikonversi ke entitas
HTML.
3.
SQL Injection
SQL
Injection merupakan teknik hacking yang sudah tersebar luas dan relatif mudah
dipahami. Attacker melakukan proses attacking dengan menyisipkan
perintah-perintah SQL pada form ataupun pada address bar. Untuk mengatasi hal
ini, sebaiknya kita membatasi inputan dengan : htmlspecialchars(),
mysql_escape_string() dan hubungi administrator hosting kita untuk merubah :
magic_quotes_gpc=on.
4.
PHP Injection
Attacker
mempergunakan sploit yang sudah ditanam di remote server miliknya dan hanya
dengan mengeksekusi sript sploit tersebut melalui address bar dan melakukan
connect back, maka terkuasailah web kita.
Untuk
mengatasi hal ini, pastikan penggunaan file direct dengan include () harus
dikurangi dan sering-seringlah melakukan update terhadap aplikasi yang kita
gunakan. Jika kita memakai CMS, sering-seringlah melakukan update CMS-nya,
begitu pula dengan komponen yang digunakan.
C. Penerapan Dasar-Dasar Pengamanan
3
level keamanan sebagai berikut :
1. Level
Sistem Operasi (OS) dan Hardware
Cakupan level akses ini menjangkau hadware server,
network, dan sistem operasi yang digunakan. Jika web kita pengelolaannya
dilakukan oleh perusahaan hosting, maka tanggung jawab ini ada pada admin
sistem perusahaan hosting tersebut. Oleh karena itu kita harus tahu dengan
yakin apakah perusahaan hosting tempat web kita berada cukup terpercaya dan
dapat diandalkan. Terutama jika web kita dinilai memang cukup berharga.
2. Level
Akses Host Level
berikutnya untuk memperkuat keamanan web yaitu
mengaktifkan restriksi akses level host. Dengan kata lain, implementasi
otorisasi host dilakukan di sini. Pertama, kita harus menentukan dahulu IP/host
atau ID network mana saja yang boleh mengakses web kita. Atau bahkan bisa juga
untuk memblokir IP/host yang tidak diharapkan. Untuk mengaktifkannya, kita
harus menambahkan perintah seperti berikut : deny,allow Deny from all Allow
from .situskita.com Allow from 123.123.123.123 Yang dapat disisipkan
dikonfigurasi daemon http (defaultnya httpd.conf) maupun di file .htaccess.
Atau jika menggunakan fasilitas CPanel, dapat melakukan konfigurasi pada menu
yang tersedia.
3. Level
Akses Direktori dan File Level Akses Direktori
Lakukan proteksi pada direktori yang dianggap
penting dan bukan untuk konsumsi umum, seperti direktori administrator, login,
dll. Keamanan direktori tersebut yang umumnya hanya 1 level keamanan, bisa
ditingkatkan menjadi 2 level keamanan dengan menambah 1 level akses keamanan
lagi, yaitu autentikasi akses direktori. Sehingga ketika akan melakukan login,
sebelum masuk ke menu login administrator, akan muncul terlebih dahulu jendela
autentikasi yang berisi user dan password. Di mana sebaiknya user dan
passwordnya berbeda dengan user dan password untuk login pada direktori web.
Cara mengatifkannya cukup dengan melakukan konfigurasi autentikasi user dan
password pada Cpanel web kita, jika kendali web ada pada kita.
Cara
pengamanannya:
o
Selalu melakukan back up secara berkala
(full dan differential)
o
Menghapus file instalasi dan
direktorinya
o
Aktif di forum yang membahas tentang
keamanan website
o
Mengganti user admin menjadi nama yang
tidak menunjukkan account admin
o
Jika menggunakan CMS sebaiknya tidak
menginstall komponen yang masih versi beta, kecuali kita yakin tidak ada bugs
yang berkaitan dengan keamanan atau kita sendiri yang telah melakukan
modifikasi.
o
Tidak mengaktifkan komponen yang tidak
diperlukan. Bahkan lebih baik lagi jika di uninstall atau dihapus.
o
Jika menggunakan fasilitas registrasi
member pada forum atau semacamnya, sebaiknya tidak memberikan akses registrasi
user, kecuali jika memberlakukan sistem registrasi yang ketat. Misalnya dengan
mengaktifkan e-mail activation pada user yang melakukan registrasi.
o
Tambahkan perintah : Disallow:
/administrator/ atau Disallow: /[nama_direktori]/ pada file robots.txt
[nama_direktori] adalah direktori yang tidak ingin ditampilkan pada search
engine
o
Setelah selesai melakukan development,
jangan lupa melakuakn restriksi attribut untuk semua file dan direktori. Semua
akses --rwx group, sebaiknya di nonaktifkan dan akses untuk other sebaiknya
tidak bisa melakukan write, kecuali untuk direktori cache ataupun direktori
upload dan semacamnya yang memang diperlukan oleh server web
o
Jika situs kita memberikan fasilitas kepada
pengunjung untuk mengupload file, pastikan bahwa fasilitas tersebut tidak dapat
digunakan untuk mengupload file script seperti php, cgi, pl, sh, dll.
o
Mengaktifkan sef dan alias manager
o
Mengubah nama direktori administrator
menjadi nama direktori yang tidak mencerminkan direktori admin. Nama direktori
administrator dapat saja tetap dipertahankan untuk membuat suatu fake atau
decoy seolah-olah direktori tersebut yaitu direktori admin. Dan untuk lebih
meyakinkan, dapat kita proteksi juga direktori fake ini dengan htaccess.
o
Jika menggunakan CMS dan berniat membuat
komponen sendiri, pastikan selalu menambahkan perintah : defined( ‘_VALID_MOS )
or die( ‘Direct Access to this location is not allowed.’ ) di awal baris setiap
file PHPnya - Jika memungkinkan, pindahkan direktori administrator sedemikian
rupa sehingga direktori tersebut sejajar dengan direktori root file inti web
kita secara fisik. Gunakan alias untuk membuat direktori pada konfigurasi
server apache kita agar direktori ini dapat diakses.
KASUS PADA SYRIAN INTERNET ARMY
The
Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic
Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden
Suriah Bashar al-Assad. Mereka meretas situs web Twitter, Facebook, New York
Times, dan Huffington post.
Kejadiannya,
DNS dari NYTimes.com diarahkan ke halaman yang menunjukkan pesan 'Hacked by
SEA'. Registrasi domain Twitter juga diganti oleh mereka.
Akun
twitter SEA, yaitu @Official_SEA16, mengklaim bahwa mereka adalah penanggung
jawab retasan tersebut. Sekarang, ketiga situs web tersebut kelihatannya sudah
bekerja normal kembali.
Sebelumnya,
SEA diketahui telah meretas situs BBC, National Public Radio, Human Rights
Watch, The Onion, dan the Financial Times. Apakah yang terjadi sesungguhnya?
Sepintas
Mengenai SEA
Berdasarkan
informasi dari Wikipedia, SEA adalah asosiasi dari para peretas, yang diduga
satu front dengan pemerintah pro Assad di Suriah. Selain menargetkan situs web
pihak barat, SEA juga menyerang situs web pro oposisi Suriah, yang anti Assad.
Situs
web SEA sendiri telah diluncurkan pada Mei 2011, walaupun sampai tulisan ini
dimuat, situs web tersebut tidak dapat diakses.
Dalam
berbagai kesempatan, perwakilan SEA selalu merilis statemen patriotik, bahwa
mereka adalah generasi muda yang melindungi bangsa dan negaranya sendiri.
Selain
meretas web pro barat dan pro oposisi, SEA juga pernah memposting spam pada
akun Facebook Barrack Obama dan Nicholas Sarkozy (mantan Presiden Perancis).
Salah
satu serangan fenomenal mereka adalah meretas akun Twitter Associated Press,
yang akhirnya mentweet klaim palsu bahwa Gedung Putih sudah dibom, dan Presiden
Barack Obama terluka, yang menyebabkan indeks S&P 500 terjun bebas.
Apakah
Ini False Flag Operation?
False
flag operation adalah operasi intelijen yang merekayasa suatu event destruktif,
sehingga pihak musuh menjadi diframe dari penanggung jawab event tersebut.
Berdasarkan
analisis dari pihak barat sendiri, SEA diketahui sama sekali tidak memiliki
afiliasi resmi dengan pemerintah Suriah yang pro Assad.
Hal
yang menarik adalah, Bashir al Assad sendiri pernah memuji sepak terjang SEA
dalam suatu siaran televisi. Namun, pujian ini bukanlah indikasi atau
membuktikan bahwa SEA didukung secara resmi oleh pemerintah Suriah.
Sejauh
ini, kita bisa yakin bahwa motif SEA adalah murni mewakili generasi muda
Suriah, karena tidak ada bukti bahwa perang cyber antara pihak barat dan Suriah
adalah false flag operation, dan apa yang terjadi sesungguhnya baru dapat
diketahui sekian tahun lagi, sewaktu dokumen intelijen yang membahas perang
cyber ini di-undisclosed kepada publik.
Kita
bisa berhipotesis, bahwa SEA memang adalah entitas independen yang didukung
oleh rakyat Suriah sendiri, baik di dalam negeri ataupun diaspora.
Raison
d’etre Invasi Suriah
Serangan
elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satu
pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi
pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber
secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Hanya
saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di
media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana
struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke
Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika
memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan
invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak
Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas
menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya
saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda
tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika
Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu
hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua
itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun,
kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan
jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke
meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Source
by: