1. 1. Carilah contoh permasalahan sosial di Indonesia
yang terjadi karena beberapa aspek sosial dan budaya.
Kasus – Kasus ‘Penghinaan’
melalui Media Sosial
Dampak globalisasi sekarang mengarah
kepada timbulnya pengaruh akan budaya luar mengenai ‘social media’ yang sekarang
semakin berkembang di Indonesia. Mulai dari blog, friendster, myspace,
facebook, twitter, skype, path, dan lainnya. Ada yang menggunakan media sosial
sebagai sarana interaksi antar teman yang berjarak jauh maupun yang berjarak dekat
agar tetap menjaga silaturrahmi, atau hanya ingin menambah teman baru dan
berbagi pengalaman, bahkan ada yang sampai mencari jodoh. Namun akhir akhir ini
banyak yang menggunakan media sosial untuk berbagi keluh kesah dengan kata lain
‘curhat’. Apabila curhat-an tersebut tidak menyinggung orang lain tidak
masalah, karena itu akun milik dia, hak dia. Tapi jika ternyata curhat-an dia
menyinggung orang lain dan orang lain tersebut tidak terima dengan curhat-an si
pemilik akun dengan melaporkannya ke pihak yang berwenang, masalah akan menjadi
runyam.
Beberapa kasus kasus ‘penghinaan’ yang terjadi di media sosial di Indonesia sebagai berikut:
Seperti kejadian yang baru terjadi kemarin, kejadian Florence Sihombing, mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Gajah Mada (30/8) ditahan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui posting di akun sosial media (Path). Kejadian bermula ketika Florence (Flo) mengantre membeli bensin di SPBU Lempuyangan. Saat itu antrean untuk sepeda motor di SPBU panjang, sehingga Flo langsung memotong antrean mobil untuk membeli Pertamax. Pelanggan SPBU yang sudah mengantre pun meneriakinya. Namun Flo tetap memaksa petugas SPBU untuk mengisikan BBM ke tanki motornya. TNI yang berjaga pun akhirnya menegur Flo. Kemudian Flo pergi tanpa mengisi BBM dan menumpahkan kekesalannya melalui jejaring sosial, Path. "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, postingan Flo dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.
Sebelumya muncul kasus serupa namun dengan oknum yang berbeda. Seorang perempuan bernama Dinda Kusumadewi yang marah melalui media sosial (Path) ketika ada seorang ibu hamil yang meminta tempat duduknya di kereta api. "Benci sama ibu-ibu hamil yang tiba-tiba minta duduk. Ya gue tahu lw hamil tapi plis dong berangkat pagi. Ke stasiun yang jauh sekalian biar dapat duduk, gue aja enggak hamil bela-belain berangkat pagi demi dapat tempat duduk. Dasar emang enggak mau susah.. ckckck.. nyusahin orang. kalau enggak mau susah enggak usah kerja bu di rumah saja. mentang-mentang hamil maunya dingertiin terus. Tapi sendirinya enggak mau usaha.. cape dehh," tulis Dinda. Namun dia segera meminta maaf (17/4), beruntung kejadian ini tidak berlanjut ke pihak berwenang.
Kemudian ada seorang laki – laki dengan akun twitter @kemalspt yang kerap disapa Kemal itu dilaporkan oleh Walikota Bandung, Ridwan Kamil melalui akun twitternya (@ridwankamil). "@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 pengihanaan psl 27 UU 11 thn 2008," kata Walikota Bandung ini melalui akun twitternya. Kemal telah menghina kota Bandung melalui akun twitternya, "BANDUNG SAMPAH KOTA P***K P*****R SEMUA LOL HAHAHAH LAPOR? BANCI ! SILAHKAN KALO BERANI HAHAHAHA", salah satu kicauannya. Sampai saat ini pihak yang berwenang masih melakukan penyelidikan dan penelusuran atas kasus ini.
Dari contoh kasus – kasus di atas mungkin ada beberapa orang lain yang juga bertindak seperti hal tersebut hanya saja tidak banyak yang membicarakannya sehingga tidak sampai menjadi berita besar. Namun bukan hal itu yang kita permasalahkan, yang harus digarisbawahi adalah dengan kejadian seperti hal tersebut kita dapat mempelajari bagaimana seharusnya kita bertutur kata di sosial media.
1. 2. Bagaimana menurut kalian mengenai hal tersebut?
Kunci dari permasalahannya adalah
penggunaan kata-kata kasar maupun kurang sopan yang mengandung penghinaan
kepada orang lain. Walaupun akun tersebut pribadi dan mereka memiliki hak untuk
berkata, namun tetap saja mereka menulis di media sosial, media yang dapat
dilihat dan dibaca oleh banyak orang. Sebagai orang Indonesia kita harus tetap
menjaga dan melaksanakan budaya orang timur, yaitu menjaga sopan dan santun dan
bersikap baik kepada orang sekitar.
1. 3. Apa solusi masalah tersebut?
Jika memiliki masalah sebaiknya
diungkapkan kepada orang yang terlibat langsung atau berkeluh kesah kepada
orang tua atau teman yang baik, agar mereka dapat memberikan nasehat yang
terbaik. Kemudian jika ingin menge-post sesuatu ke media sosial lebih baik
dipikirkan terlebih dahulu jangan asal menulis hal – hal yang kurang baik dan dapat
menimbulkan kontroversi. Lalu ada UU yang dikatakan Walikota Bandung diatas, pasal
27 UU 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya
disebut UU ITE) menuai kontroversi. Bunyi pasalnya, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik” (Pasal 27 ayat 3 UU ITE). Dengan kasus seperti kejadian diatas
diharapkan para pengguna media sosial dapat mengambil pelajaran yang berharga.
Dan dengan didukung oleh UU ITE diharapkan pengguna media sosial dapat
memilah-milah kata terlebih dahulu untuk mem-publish di media umum.
Resource:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar