1. Peran Pemuda dalam Pembangunan di Indonesia
Dalam hal
‘siapa’ yang berpengaruh dalam pembangunan di Indonesia adalah orang – orang
yang pintar, cerdas, intelektual dan akhlak yang baik yang dapat membangun
Indonesia menjadi negara yang lebih
baik. Salah satu peran tersebut seharusnya ada dalam diri para pemuda bangsa
Indonesia yang sebagai mana adalah cikal bakal untuk penerus pelaksanaan
pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain pemuda memiliki peranan penting untuk
pembangunan Indonesia. Tanpa pemuda siapa yang akan melanjutkan tugas – tugas
negara di masa yang akan datang? Siapa yang dapat bertanggung jawab akan
berdirinya negara ini? Kita tidak bisa hanya menaruh harapan bahkan pasrah kepada
para pemimpin sekarang. Pemuda juga harus ikut andil dalam pembangunan di
Indonesia, contohnya dari hal – hal yang
kecil terlebih dahulu:
1)
Untuk terciptanya suatu negara yang aman
janganlah ada pemuda yang suka melanggar peraturan, tawuran, memalak (meminta
sesuatu dengan cara memaksa kepada orang lain). Dengan begitu terciptalah calon
preman – preman.
2)
Untuk terciptanya suatu negara yang bersih dan
rapi, pemuda sudah harus dibiasakan untuk membuang sampah pada tempatnya
(walaupun lebih baik dilatih dari kecil), berpikir kreatif untuk menciptkan
suatu hal dari barang bekas layak pakai dan dengan sedikit sentuhan modern
dapat menciptakan suatu nilai tinggi dari barang tersebut.
3)
Untuk terciptanya suatu negara yang adil,
biasakan untuk tidak berbuat curang agar tidak menjadi calon – calon koruptor,
dan hargai peraturan.
4)
Dan lain sebagainya
Suatu saat
nanti para pemuda lah yang akan menggantikan para pemimpin negara kita saat ini.
Maka dari itu, kita sebagai pemuda bangsa Indonesia jangan hanya berbicara di
belakang dengan berharap para pemimpin negara dapat menerima dan melaksanakan
semua hal yang kita inginkan untuk negara ini. Untuk adanya gerakan baru maka
perlu adanya pemikiran dan trobosan baru yang bertujuan untuk membangun
Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan sesuai dengan pembukaan UUD ’45.
2. Pandangan mengenai Stratafikasi Sosial di
Indonesia
Sebenarnya
terciptanya stratafikasi sosial adalah dari kesombongan manusia itu sendiri.
Manusia yang menganggap dirinya lebih baik dari orang lain, dirinya yang lebih
bermartabat dari orang lain, dirinya yang lebih berharga dari orang lain. Namun
sekarang semua itu sudah di maklumi oleh masyarakat. Orang orang kecil yang
bertindak lebih menghargai kepada orang orang besar, menghargai orang-orang
yang memiliki pangkat apalagi pangkat yang berhubungan dengan negara seperti
polisi, tentara, jendral, ABRI. Stratafikasi sosial dalam lingkup lapisan
masyarakat dibedakan berdasarkan:
1)
Ekonomi
Seperti yang disebutkan diatas, stratafikasi sosial di Indonesia
masyarakat dengan ekonomi kelas menengah lebih menghargai masyarakat ekonomi
kelas atas dibandingkan masyarakat ekonomi kelas bawah. Padahal seharusnya
masyarakat dengan ekonomi kelas menengah maupun yang ekonomi kelas atas dan
bawah tetap harus menghargai keduanya dengan sama dan bahkan sebaiknya lebih
banyak membantu yang masyarakt ekonomi kelas bawah.
2)
Politik
Dalam hal ini jabatan yang dijunjung tinggi. Orang yang mempunyai
jabatan lebih tinggi akan lebih dihargai. Walaupun sebenarnya dengan memiliki
jabatan tinggi di bagian politik, seharusnya orang ini lebih menghargai dan
mementingkan rakyat menengah ke bawah, karena dia memiliki kuasa untuk
menyejahterakan rakyat kecilnya.
3)
Keturunan
Stratafikasi
sosial dalam hal keturunan menurut saya sudah tidak terlalu dipermasalahkan,
karena sekarang adalah jaman modern. Indonesia adalah negara kesatuan, yang
dipimpin oleh seorang presiden dengan beberapa mentri untuk membantunya. Jadi
masalah keturunan keraton atau dari suatu kerajaan sudah tidak diperbincangkan
lagi. Walaupun sebenarnya masih ada daerah daerah yang menghormati lebih jika
ada seorang keturunan keraton.
3. Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia
Hukum dan
peraturan perundang-undangan di Indonesia dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dengan persetujuan bersama Presiden yang kemudian dipatuhi oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Peraturan dibuat untuk memperkecil terjadinya
permasalahan yang terjadi di negara, agar terciptanya negara yang aman dan
terstruktur (negara yang tertata rapi dari pemerintahannya sampai ke kehidupan
negara tersebut). Maka dari itu peraturan harus dibuat dan dilaksanakan dengan
tegas dan keras. Jika ada yang melanggarnya maka akan diberikan hukuman seberat
– beratnya, agar pelanggar peraturan jera dan tidak melanggar kembali, juga
untuk membuat orang lain tidak akan melanggar peraturan.
Namun sayangnya masyarakat lebih sering
melanggar peraturan tersebut dari pada mematuhinya. Mungkin mereka masih
memegang teguh sebuah kalimat yang berbunyi “Peraturan ada untuk dilanggar”. Mereka menganggap enteng peraturan peraturan
kecil dan melanggarnya begitu saja. Contoh seperti melanggar rambu – rambu lalu
lintas, yang seharusnya lampu merah kendaraan harus berhenti, tapi ketika
melihat jalanan sepi tetap menerobos begitu saja. Jikalau mendapat tilang dari
polisi mereka akan mengeluh tidak terima dan mencari-cari alasan, padahal dia tahu
dia telah melanggar peraturan. Dari kejadian kecil ini peraturan harus tetap
ditegakkan, hukuman tetap berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang telah
dibuat. Namun jangan juga hal kecil seperti ini diperhatikan namun untuk hal
besar malah dilewatkan. Seperti para koruptor, mereka telah melanggar peraturan
yang sangat berdampak besar bagi negara. Dihukum dengan seberat-beratnya sudah pasti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan tegas. Jangan karena
mereka pejabat tinggi yang bersalah jadi peraturan perundang-undangan
dilemahkan. Dimana letak fungsi hukuman bagi pelanggar perundang-undangan jika
terdapat peraturan yang membuat orang bersalah malah mendapatkan pengurangan
hukuman.
Hukum dan
peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Hanya saja
ada oknum-oknum tertentu yang bahkan memanfaatkan peraturan perundang-undangan
untuk meringankan hukuman untuk orang yang bersalah. Kurangnya dari hukum
peraturan perundang – undangan di Indonesia adalah kurang tegasnya isi dari
peraturan tersebut. Ada suatu kejadian dimana seorang nenek Artija dipidanakan oleh
anak kandungnya sendiri karena hanya menebang pohon di tanah anaknya, nenek
artija di vonis dapat mendekam di dalam penjara hingga 7 tahun lamanya (baca:
http://news.fimadani.com/read/2013/03/29/tebang-pohon-di-tanah-anaknya-nenek-artija-dipidanakan-anak-kandung/).
Sedangkan Ibu Atut
Chosiyah dalam kasus suap pemilu kepala daerah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara (baca:
http://www.tempo.co/read/news/2014/09/02/078603797/Golkar-Belum-Putuskan-Pengganti-Atut).
Ini terbukti bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia
masih belum kuat. Seharusnya pasal-pasal tersebut dapat di refisi ulang, agar
hukuman yang berlaku adil untuk seluruh rakyat Indonesia.